Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa kembali menginisiasi pelaksanaan riset penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Gowa di tahun 2021. Kajian ini diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa bekerjama dengan Lembaga Konsultan Local Governance Celebes (LOGOV) Makassar dengan ketua tim peneliti Prof. Nursini., M.A.
Mengacu pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Riset Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Gowa ini disusun untuk meningkatkan kualitas perencanaan program dan kegiatan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa melalui Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gowa. Secara spesifik, riset ini memiliki 3 (tiga) tujuan yaitu: (1) menjadi pedoman dan arah kebijakan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gowa, (2) memberikan gambaran secara komprehensif mengenai potensi kepariwisataan Kabupaten Gowa, dan (3) menjadi acuan bagi pemangku kepentingan kepariwisataan di Kabupaten Gowa agar bersinergi dalam pengembangan kepariwisataan Kabupaten Gowa.
Riset ini merupakan kelanjutan dari riset potensi pariwisata Kabupaten Gowa yang telah yang mengidentifikasi potensi dan permasalahan kepariwisataan Kabupaten Gowa. Secara spesifik, riset sebelumnya telah mengidentifikasi potensi dan permasalahan kepariwisataan Kabupaten Gowa yang diarahkan pada (1) aspek destinasi pariwisata, (2) aspek industri pariwisata, (3) aspek pemasaran pariwisata, dan (4) aspek kelembagaan pariwisata. Untuk menjawab kebutuhan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut, riset Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Gowa ini akan secara spesifik merumuskan (1) Prinsip dan konsep pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gowa, (2) Kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gowa, (3) Rencana pengembangan perwilayahan pariwisata Kabupaten Gowa, (4) Program dan indikasi kegiatan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gowa. [RR]