Pasar dunia cenderung lebih bebas dan terbuka. Fenomena ini tidak dapat dihindari karena setiap negara menginginkan pasar dunia yang terbuka untuk produk ekspornya. Setiap hambatan, baik tarif maupun non-tarif, dicoba untuk dikurangi atau dihilangkan melalui perjanjian bilateral, regional dan multilateral. Sementara negara-negara mengharapkan pasar dunia yang semakin bebas, Amerika Serikat menarik diri dan menjadi proteksionis. Pada April 2018, Amerika Serikat secara resmi memutuskan penerapan tarif impor anti-dumping untuk produk-produk biodiesel Argentina dan Indonesia. Amerika Serikat menaikkan tarif impor anti-dumping, setelah menuduh kedua negara melakukan praktik dumping. Kebijakan tarif untuk impor antidumping Amerika Serikat berupaya melindungi industri dalam negerinya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak tarif impor anti-dumping Amerika Serikat terhadap perekonomian Indonesia dan Argentina. Studi ini menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE) untuk mengamati dampak kenaikan tarif impor anti-dumping Amerika Serikat terhadap perekonomian Indonesia dan Argentina dan kawasan lainnya. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kebijakan tarif impor anti-dumping Amerika Serikat berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia dan Argentina. Selain itu, kebijakan tersebut juga berdampak negatif pada negara-negara di kawasan Asia-Pasifik dan Uni Eropa. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan tarif impor anti-dumping Amerika Serikat untuk produk biodiesel Indonesia dan Argentina memiliki dampak global.
Tautan artikel dapat diakses dengan mengunduh pada lampiran pada bagian attachment di bawah.